{"id":18,"date":"2026-02-18T22:53:52","date_gmt":"2026-02-18T22:53:52","guid":{"rendered":"https:\/\/perspektanews.com\/?page_id=18"},"modified":"2026-02-18T22:53:52","modified_gmt":"2026-02-18T22:53:52","slug":"pedoman-media-siber","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/perspektanews.com\/index.php\/pedoman-media-siber\/","title":{"rendered":"Pedoman Media Siber"},"content":{"rendered":"<header class=\"entry-header\">\n<p class=\"entry-title\">Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.<\/p>\n<\/header>\n<div class=\"entry-content\">\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">1. Ruang Lingkup<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">2. Verifikasi dan keberimbangan berita<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">\n<div dir=\"auto\">f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">5. Pencabutan Berita<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">6. Iklan<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">b. Setiap berita\/artikel\/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan \u2018advertorial\u2019, \u2018iklan\u2019, \u2018ads\u2019, \u2018sponsored\u2019, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita\/artikel\/isi tersebut adalah iklan.<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">7. Hak Cipta<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">8. Pencantuman Pedoman<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">9. Sengketa<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">Jakarta, 3 Februari 2012<\/div>\n<div dir=\"auto\"><\/div>\n<div dir=\"auto\">(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).<\/div>\n<\/div>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan&hellip; <\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"parent":0,"menu_order":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"footnotes":""},"class_list":["post-18","page","type-page","status-publish","hentry"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/perspektanews.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/18","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/perspektanews.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"https:\/\/perspektanews.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perspektanews.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perspektanews.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=18"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/perspektanews.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/18\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":19,"href":"https:\/\/perspektanews.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/18\/revisions\/19"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/perspektanews.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=18"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}